SURABAYA – Universitas Airlangga saat ini telah mengantongi 66 akreditasi bertaraf internasional. Akreditasi internasional tersebut merupakan bentuk upaya UNAIR untuk meningkatkan kualitas pendidikan setara dengan kampus yang bereputasi internasional di luar negeri.
Sebanyak 10 prodi di UNAIR telah terakreditasi FIBAA (Foundation for International Business Administration Accreditation), lembaga akreditasi yang berbasis di Jerman. Sepuluh prodi tersebut adalah S1 Ilmu Hukum, S1 Psikologi, S2 Ilmu Linguistik, S1 Bahasa dan Sastra Inggris, S1 Bahasa dan Sastra Indonesia, S1 Kejepangan, S1 Ilmu Sejarah, S1 Hubungan Internasional, S1Administrasi Publik, dan S2 Ilmu Hukum.
Dari hasil 7 prodi yang sudah terakreditasi, sebagian besar mendapatkan hasil yang sangat memuaskan, ada banyak kriteria yang melebihi persyaratan FIBAA (exceeds the requirements), dan ada juga kriteria yang exceptional. Menurut Ketua Badan Penjamin Mutu (BPM) UNAIR Prof Nurul Barizah SH LLM PhD pada Jumat (5/8/2022), hasil akreditasi ini menunjukkan kualitas prodi di UNAIR sangat bagus.
Lima Kriteria
Baca juga:
Anak Petani Madiun Bisa Menjadi Kasal
|
Menurut Prof Nurul, ada lima kriteria atau standart utama yang harus dipenuhi dalam akreditasi FIBAA. Pertama, tujuan studi program. Prof Nurul menerangkan, pada poin tersebut prodi harus memiliki tujuan yang jelas, learning outcome, dan profil lulusan yang sesuai standar nasional dan standar yang ditetapkan oleh FIBAA.
“Termasuk mengukur tentang posisi dari program studi pada pasar pendidikan, pasar tenaga kerja, dan keberadaan studi program dikaitkan dengan konsep pendidikan tinggi secara keseluruhan, ” jelasnya.
Kompetensi lulusan untuk bisa bekerja dan berkompetisi pada pasar kerja internasional juga menjadi salah satu aspek penilaian pada bagian ini.
Kedua, kurikulum. Prof Nurul menjelaskan, aspek kurikulum memiliki porsi besar pada penilaian. Untuk konteks ini, kurikulum prodi didesain dengan memperhatikan aspek internationality sehingga setelah lulus, mahasiswa mempunyai bekal skill yang bagus untuk mampu berkompetisi di pasar global.
Ketiga, model penerimaan mahasiswa. Aspek ini menilai apakah model penerimaan mahasiswa memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa baru untuk bertanya dan konseling mengenai studi program.
“Selain itu, proses penerimaan mahasiswa baru juga harus dipastikan transparan, tidak diskriminatif (adil) tanpa memandang gender, ras, suku, dan lain lain, ” imbuh dosen Fakultas Hukum UNAIR itu.
Keempat, lingkungan kerja, lingkungan ilmiah, dan sumber daya. Aspek iniberkaitan dengan hal-hal yang melekat pada fakultas. Kriteria yang dinilai diantaranya adalah kapasitas mengajar dosen, internationality dosen, dan publikasi dosen tentang riset dikaitkan dengan kompetensi pengajaran. Selain itu, fasilitas yang diberikan kepada mahasiswa untuk proses belajar mengajar agar bisa lulus tepat waktu juga menjadi aspek yang dinilai,
“Seperti adanya konseling bagi mahasiswa, bantuan untuk mahasiswa yang kurang mampu, akses perpustakaan, serta dukungan alumni, ” jelasnya.
Terakhir, penjaminan mutu atau quality Ansurance dan dokumentasi. Bagian ini menilai bagaimana sistem, proses, dan mekanisme penjaminan mutu yang dimiliki oleh universitas. Hal tersebut terkait dengan tingkat kepuasan mahasiswa terhadap dosen, penguna lulusan, alumni, dan stake holder lainnya.
Sebagai informasi, dua prodi yaitu Prodi S1 Ilmu Informasi dan Perpustakaan serta Prodi S1 Ilmu Komunikasi masih menunggu hasil dalam beberapa hari ke depan. Selain itu, 13 prodi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNAIR saat ini sedang dalam proses penilaian oleh FIBAA. (*)
Penulis: Sandi Prabowo
Editor: Binti Q. Masruroh