SURABAYA – Terus menuai banyak kecaman di media sosial, pengajuan merek CFW akhirnya ditarik kembali oleh pihak pemohon. Guru besar bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) asal Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Mas Rahmah SH MH LLM menyoroti hal ini sebagai bentuk the power of netizen yang lebih cepat dari prosedur hukum yang berlaku.
“Seperti yang diketahui bahwa untuk mendaftarkan merek diperlukan beberapa tahapan prosedur formal yang telah ditetapkan oleh UU Merek. Tapi di sini kita melihat kekuatan netizen di jalur non-hukum yang sangat efektif mampu membuat pemohon menarik kembali pendaftaran merek, ” ungkapnya.
Proses Pendaftaran Merek
Menurut Prof Rahmah, merek merupakan satu dari tujuh jenis HKI yang diatur dalam perundang-undangan HKI di Indonesia. Merek yang berhasil didaftarkan akan memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek, baik untuk menggunakan sendiri mereknya, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang memiliki persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar miliknya.
“Permohonan pendaftaran merek akan melalui empat tahapan yaitu pemeriksaan formalitas selama maksimal 15 hari, pengumuman selama dua bulan, pemeriksaan substantif selama maksimal 150 hari, hingga penerbitan sertifikat merek sebagai bukti resmi pendaftaran merek dikabulkan, ” sebutnya, Jumat (5/8/2022).
Pengajuan Keberatan
Dalam jangka waktu dua bulan masa pengumuman pendaftaran merek, masyarakat dapat mengajukan keberatan atau oposisi. Keberatan tersebut telah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
“Keberatan atau sanggahan ini akan dipertimbangkan pada masa pemeriksaan substantif merek, dan dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran merek. Namun, bila hak merek sudah terlanjur diberikan dan oleh karenanya diterbitkan sertifikat merek, masyarakat tetap dapat mengajukan gugatan pembatalan merek, ” jelas Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual (PKKI) FH UNAIR tersebut.
Keberatan Oleh Netizen
Dalam kasus CFW, meskipun tidak melalui mekanisme keberatan yang disediakan oleh UU Merek, netizen telah menunjukan keberatan atas pendaftaran merek melalui kritik sosial yang disampaikan.
“Sehingga yang dapat kita lihat di sini, bahwa the power of netizen berhasil meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pendaftaran merek dengan dilandasi itikad baik serta prinsip keadilan yang harus diutamakan saat ingin mendaftarkan merek, ” jelasnya.
Kesadaran akan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Bagi Prof Rahmah, fenomena ini perlu dimaknai sebagai momen untuk meningkatkan literasi tentang HKI, serta meningkatkan kesadaran menghargai karya orang lain dan melindungi karya sendiri termasuk pendaftarannya.
“Kesadaran pentingnya ber-HKI bagi kelompok masyarakat kreatif khususnya yang marjinal, akan meningkatkan perkembangan ekonomi kreatif, ” sebutnya. (*)
Penulis : Stefanny Elly
Editor : Binti Q. Masruroh