Darurat PMK, Jangan Buang Limbah Kurban Sembarangan

    Darurat PMK, Jangan Buang Limbah Kurban Sembarangan

    SURABAYA, - Penanganan limbah harus dilakukan secara tepat dalam memutus mata rantai penyebaran penyakit kuku dan mulut. Proses disinfeksi dan pembuangan harus diperhatikan agar lingkungan tidak tercemar patogen. Selain itu limbah rumah tangga yang berhubungan dengan daging terutama plastik perlu dilakukan sterilisasi terlebih dahulu sebelum dibuang.

    Limbah Harus Dikubur dan Didisinfektan

    Ratih Novita Praja drh M Si menyebutkan dalam pencegahan persebaran PMK melalui limbah. Maka segala jenis limbah yang berkaitan dengan pemotongan harus dimusnahkan melalui proses penguburan sesuai dengan kesepakatan PDHI. Baik itu darah, daging tak layak konsumsi maupun kotoran visceral.

    “Dilarang mengubur limbah tanpa diberikan desinfektan terlebih dahulu karena bagaimanapun kita harus meminimalisir persebaran virus PMK. Jadi desinfeksi dilakukan sebelum dan sesudah mengubur”, tuturnya, Senin (11/7/2022).

    Jenis Disinfeksi

    Ratih menuturkan berbagai jenis infeksi dapat digunakan dalam melakukan sterilisasi. Beberapa diantaranya seperti Formaldehyde, Kalsium Chloride ataupun KMNO4. Terkait penggunaan kapur dapat dilakukan pencampuran dan pengenceran terlebih dahulu.

    “Untuk penggunaan Kapur dapat ditambahkan Nacl untuk diencerkan 10?n diencerkan kembali menjadi 2 persen”, tuturnya.

    Dilarang Mencuci Daging Kurban di Sungai

    Dosen Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu alam (SIKIA) tersebut menghimbau masyarakat tidak membuang limbah jeroan sembarangan, terutama dalam tahap pencucian hasil sembelihan hewan kurban.

    “Patogen yang terbawa limbah dapat mencemari sungai dan menyebabkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi hewan yang minum air sungai tersebut”, himbaunya.

    Disinfeksi Plastik Bekas Daging Kurban

    Tak hanya di tahap penyembelihan hewan kurban saja, upaya sterilisasi juga harus dilakukan di tahap rumah tangga. Masyarakat harus diedukasi untuk menangani limbah kantong plastik bekas daging kurban secara. Terutama dalam melakukan sterilisasi sederhana. 

    “Plastik tidak boleh dibuang sembarangan. Pembuangan plastik dilakukan dengan merendam plastik pada bayclin. Setelah itu baru aman untuk dibuang”, tegasnya. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pantau Kelayakan Hewan Kurban Lewat Pemeriksaan...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Jatim Peroleh Lencana Emas dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peringati Hari Juang TNI AD, Korem 083/Bdj Gelar Ziarah Rombongan di TMP Untung Suropati
    Babinsa Jambearum Koramil 0824/05 Sumberjambe,  Ikut Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Akan Kewaspadaan Bencana
    Danrem 082/CPYJ Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Dampak Banjir
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Forum GenRe Jawa Timur Ikuti Program Penguatan Kesehatan Mental dan Psikosocial Support Bersama BKKBN RI dan Unicef Indonesia

    Ikuti Kami