JEMBER - Berbagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid 19, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember, menggelar operasi yustisi gabungan yang melibatkan seluruh unsur Gugus Tugas, seperti yang dilakukan pada Sabtu 25/09/2021.
Operasi digelar di ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Raya Gajahmada 233 Jember, dengan melibatkan personel TNI dipimpin Kapten Inf Suwarno, personel Polres Jember dipimpin Iptu Heru S, Satpol PP, Dinas Perhubingan dan unsur terkait lainnya.
Menurut Perwira Seksi Operasi (Pasi Ops) Kodim 0824/Jember Kapten Inf Suwarno, pelaksanaan operasi yustisi ini dalam rangka mengedukasi masyarakat, agar selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes), dalam memerangi Covid 19.
Hal ini sesuai peraturan pemerintah diantaranya Instruksi Presiden RI nomor Inpres 06/2020, Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor Pergub 53/2020, terkait upaya percepatan penanganan Covid 19, termasuk penegakan disiplin masyarakat agar mematuhi prokes Covid 19.
Dan dari operasi hari ini ada 70 orang pelanggar yang kita sanksi, diantaranya 28 orang disanksi kerja sosial pembersihan sekitar lokasi operasi, dan 42 orang dikenai sanksi teguran oleh petugas.
Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa kita sangat mengapresiasi tindakan tegas petugas operasi yustisi tersebut, pandemi masih ada dan masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Meskipun perkembangan Covid 19 sudah relatif menurun, dan sebagian besar wilayah susah masuk zona kuning, namun kita harus tetap matuhi prokes, agar kita dapat benar-benar segera keluar dari pandemi Covid 19. Tegas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)