ITS Dorong Peningkatan Kekayaan Intelektual Melalui Klinik HKI

    ITS Dorong Peningkatan Kekayaan Intelektual Melalui Klinik HKI

    SURABAYA, - Melihat pentingnya kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam mengembangkan teknologi, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mewadahi para sivitas akademikanya untuk bisa mendaftarkan HKI. Bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, ITS mengadakan Mobile Intellectual Property Clinic yang dihelat di Departemen Desain Interior ITS, Rabu (10/8/2022).

    Pada gelaran ini, hadir Direktur Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi (DIKST) ITS Agus Muhamad Hatta ST MSi PhD, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Mustiqo Vitra Ardhiansyah SIP MSi MH, dan dua Pemeriksa Paten Utama Ir Mohammad Zainudin MEng dan Sahat Manihuruk ST. 

    Turut hadir pula dosen-dosen ITS yang tertarik untuk mencari tahu cara mendaftarkan invensinya mendapatkan HKI.

    Untuk memberikan pencerahan mengenai syarat paten, salah satu Pemeriksa Paten Utama Ir Mohammad Zainudin MEng menjelaskan bahwa ketika mendaftarkan invensi, terdapat tiga syarat yang perlu dipenuhi atau disebut pemeriksaan substantif. Tiga hal itu yakni memiliki kebaruan, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan di dalam industri. “Jadi perlu diperiksa substansi invensi para pendaftar, sehingga tidak semua invensi yang bisa dipatenkan, ” jelasnya. 

    Zain, sapaan akrabnya, memaparkan bahwa terdapat enam prinsip sistem paten yang perlu ditelaah oleh pendaftar. Pertama, informasi paten, di mana informasi mengenai invensi sudah tersedia dan dapat dijangkau dengan berbayar maupun tidak. Kedua, first to file, yakni ketika mendaftar invensi akan mendapatkan perlindungan. Ketiga, pemeriksaan universal, yakni ketika mendaftarkan invensi akan dibandingkan terlebih dahulu dengan dokumen invensi lainnya di seluruh dunia.

    Selanjutnya keempat, prinsip atas dasar permohonan, di mana para pendaftar perlu menyiapkan drafting paten mereka. Kelima, biaya tahunan, yakni berarti pemilik paten wajib membayar biaya tahunan. Terakhir keenam, prinsip perlindungan teritorial, yaitu invensi yang didaftarkan hanya akan dilindungi di negara di mana paten tersebut didaftarkan. “Maka invensi hadirin akan dilindungi dan tidak terganggu di Indonesia, ” tegasnya.

    Tidak hanya itu, untuk melengkapi acara klinik ini disediakan juga lima stan yang memberikan fasilitas konsultasi HKI kepada para peserta yang berminat. Konsultasi yang diberikan meliputi berbagai macam jenis HKI seperti hak cipta, desain industri, merek, kekayaan intelektual komunal, dan Perseroan Terbatas (PT) perorangan. “Jadi tidak perlu bingung dan bertanya lewat loket lagi, di sini hadir pemeriksa utama yang langsung dapat memeriksanya, ” terang Zain.

    Pada sambutannya, Agus Muhamad Hatta menyampaikan sangat mendukung acara ini karena ITS sendiri berpotensi mendapatkan banyak sekali HKI berdasarkan penelitian dosen dan Tugas Akhir (TA) mahasiswa. Sehingga dapat meningkatkan pergerakan ekonomi, di mana ide dan teknologi menjadi penggeraknya. “Klinik ini sangat membantu para sivitas ITS yang kesulitan untuk mendaftarkan karya mereka selama ini, ” ujarnya. 

    Dosen yang akrab disapa Hatta ini mengatakan bahwa acara klinik ini merupakan langkah awal yang baik dan pembuka untuk ITS menjadi perguruan tinggi yang lebih terintegrasi. Semakin banyak invensi yang didaftarkan, maka akan membangkitkan ekonomi pascapandemi ini dan sekaligus menjadi manifestasi kepedulian hukum di Indonesia. “Semoga semakin dapat menambahkan jumlah HKI di Indonesia, terutama di ITS, ” tandas dosen Departemen Teknik Fisika ini optimistis. (HUMAS ITS)

    Reporter: Gandhi Kesuma

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswi FIB Raih Juara 2 di LANGGAM Indonesia

    Artikel Berikutnya

    ITS Mitigasi Risiko Bencana untuk Tingkatkan...

    Berita terkait