SURABAYA – Kejaksaan RI telah menginisiasi 410 rumah Restorative Justice (RJ) yang tersebar di 33 wilayah Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Rumah-rumah ini guna mendekatkan Kejaksaan RI dengan masyarakat dalam menjalankan wewenangnya sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana. Inisiatif ini dimaksudkan agar keadilan restoratif dikedepankan dalam penanganan pidana oleh Kejaksaan RI.
Pada Kamis (30/6/2022), diresmikan Rumah RJ baru yang bertempat di Lt.3 Gedung A FH UNAIR, lokasi rumah RJ pertama yang bermukim di perguruan tinggi. Dalam peresmiannya, Jaksa Agung RI Prof. ST Burhanuddin berikan kuliah umum terkait keadilan restoratif. Prof. Burhanuddin menjelaskan bahwa esensi dari keadilan restoratif adalah untuk mencapai kembalinya keadaan seperti semula sebelum terjadinya suatu tindak pidana, baik itu di level korban maupun masyarakat.
“Selama ini, pendekatan keadilan retributif yang digunakan di tiap penanganan perkara pidana belum tentu memberikan rasa keadilan bagi korban masyarakat. Hak-hak pelaku cenderung diakomodir ketimbang hak-hak korban. Pemulihan hak korban cenderung tidak diperhatikan di pengadilan, karena lebih terfokus untuk menghukum pelaku, ” ujar jaksa itu.
Oleh karena itu, Prof. Burhanuddin menekankan bahwa kejaksaan harus mengganti paradigma penanganan pidananya untuk mengedepankan keadilan restoratif, dimana keadilan korban dan masyarakat menempati posisi sentral. Hal tersebut yang mendasari ditekennya Peraturan Kejaksaan RI 15/2020 yang mengatur terkait syarat-syarat perkara pidana mana yang dapat menggunakan keadilan restoratif.
“Beberapa syaratnya adalah keharusan untuk memulihkan hak korban, adanya perdamaian antara korban dengan pelaku, tersangka yang baru pertama melanggar ketentuan pidana, dan pidana penjara yang kurang dari 5 tahun, ” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat itu.
Diharapkan paradigma baru ini dapat menjadi jawaban atas kegagalan pencapaian keadilan dalam keadilan retributif, dimana orientasinya adalah pemidanaan pelaku. Kunci terejawantahkannya keadilan restoratif menurut Prof. Burhanuddin adalah adanya penjembatanan antara hukum positif dengan keadilan yang tumbuh di masyarakat.
“Inilah gunanya pendirian Rumah RJ, supaya aspirasi langsung dari masyarakat bisa langsung didengar oleh jaksa. Tokoh-tokoh masyarakat dan agama kini jadi memiliki peran dalam menjaga keseimbangan dan ketertiban yang berbasis kearifan lokal. Saya sangat mengapresiasi bahwa kini ada Rumah RJ di Fakultas Hukum terbaik di Indonesia dengan nama Omah Rembug Adhyaksa, ” tutupnya.
Penulis: Pradnya Wicaksana
Editor: Nuri Hermawan