Achmad Sarjono
Achmad Sarjono
  • Mar 7, 2022
  • 8703

MUI Jatim: Diuji Lapangan, Vaksin Merah Putih Halal dan Suci

SURABAYA - Sekretaris PWNU dan MUI Wilayah Jawa Timur Dr H Hasan Ubaidillah MSi menyebut Vaksin Merah Putih sudah mendapatkan sertifikasi halal dan suci. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Sekolah Pascasarjana Airlangga Forum yang bertajuk ‘Vaksin Merah Putih dan Ketangguhan Bangsa Menghadapi Pandemi pada Jum’at (4/3/2022) via Zoom.

 “Jadi, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 8 Tahun 2022 terkait Vaksin Merah Putih. Lha ini SK-nya. Dikeluarkan 7 Februari kemarin. Jadi, masih relatif gress (baru, Red), ” ujarnya.

Uji Lapangan MUI

Dr Hasan menegaskan, MUI mengeluarkan fatwa itu berdasar uji lapangan BPOM MUI. Sebelumnya, MUI melakukan sejumlah prosedur uji. Di antaranya, konsultasi dengan ahli, mengunjungi perusahaan produsen vaksin, serta musyawarah ulama dan ahli.

“Berikut bunyinya (SK). Pertama, tidak memanfaatkan atau intifa’ dari hal-hal yang diharamkan atau bahan yang tercemar. Kedua, hasil dari fatwa ini tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia. Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassitah sehingga dihukumi mutanajjis,  tapi sudah dilakukan penyucian yang telah memenuhi ketentuan syar’i. Jadi tahrir syar’i, ” jelasnya.

Pada poin keempat, imbuh Dr Hasan, pengadaan (vaksin) menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk Vaksin Merah Putih. Selain itu, pada poin b, peralatan yang digunakan dan proses produksi vaksin dinilai telah memenuhi ketentuan.

Dr H Hasan Ubaidillah M Si pada acara Airlangga Forum yang bertajuk Vaksin Merah Putih dan Ketangguhan Bangsa Menghadapi Pandemi. (SS Zoom)Halal dan Suci“Dari berbagai macam pertimbangan itu, MUI akhirnya putuskan vaksin merah putih dihukumi halal dan suci, ” sebutnya.

Dengan begitu, ungkap Dr H Hasan, ketentuan hukum Fatwa MUI menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 Merah Putih yang diproduksi  PT Biotis Indonesia dihukumi halal dan suci. Sehingga Vaksin Merah Putih bisa digunakan. 

“Vaksin Merah Putih di Indonesia sebagaimana dijelaskan di angka satu (poin sebelumnya), boleh digunakan, ” imbuhnya.

Dr Hasan menegaskan bahwa MUI Pusat yang mengeluarkan putusan tersebut. Dipertegas dengan pembubuhan tanda tangan dari pimpinan MUI Pusat.

“Ini (fatwa) dari pusat, bukan Jawa Timur. Ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Prof Dr Hasanuddin AF MA. langsung ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul  Akhyar dan Sekretaris Jenderal Dr H Amirsyah Tambunan, ” katanya.    

Penulis: Affan Fauzan

Editor: Feri Fenoria

Bagikan :

Berita terkait

MENU