Pemprov Jatim Gandeng Kejati Dalam Pendampingan Dana BTT Penanganan PMK

    Pemprov Jatim Gandeng Kejati Dalam Pendampingan Dana BTT Penanganan PMK

    SURABAYA - Pemprov Jatim bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bergerak cepat dalam rangka memberikan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang diperuntukkan bagi mempercepat penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 38 kabupaten/kota. 

    Hal tersebut disampaikan Plt. Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak seusai melakukan pertemuan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur Mia Amiati di Kajati Jatim Surabaya, Senin (11/7/2022). 

    "Allhamdulillah berkat dukungan semua pihak utamanya Kejati yang dipimpin langsung oleh ibu Kajati kita bisa terus melaksanakan vaksinasi hingga pendampingan bagi kabupaten/kota yang akan menggunakan BTT bagi vaksin PMK, " ungkapnya 

    Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Emil Dardak didampingi Pj. Sekdaprov Jatim, Kadis Peternakan Prov. Jatim dan Kalaksa BPBD Prov. Jatim. 

    Emil mengungkapkan, bahwa Pemprov Jatim bersama Kejati Jatim bergerak cepat untuk memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota agar segera menggunakan BTT agar penanganan PMK bisa lebih dimasifkan. Terutama setelah terbitnya Inmendagri No 2 Tahun 2022. 

    Menurutnya, dengan menggandeng jajaran Kejati akan memberikan kenyamanan sekaligus kepastian terhadap penggunaan dana BTT mulai dari proses hingga pencarian sehingga tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. 

    "Kita bersyukur Kejati Jatim menyambut baik dan pro aktif mendukung memberikan pendampingan kepada Pemprov Jatim dan 38 kabupaten kota yang akan menggunakan BTT, " ungkapnya. 

    Bahkan, sebelum adanya Irmendagri terbit beberapa kabupaten/kota di Jatim telah terlebih dahulu meminta pendampingan kepada Kejati Jatim agar tidak terjadi permasalahan hukum dalam proses penggunaan maupun pencairannya sehingga dimanfaatkan betul dana tersebut untuk mengatasi persoalan PMK yang sedang terjadi di Jatim. 

    Emil menyebut, bahwa jika kabupaten/kota ingin memohon pemberian pendampingan bisa dilakukan bisa memanfaatkan aplikasi yang ada di website milik Kejati Jatim. 

    "Kepada kabupaten/kota yang ingin melakukan pendampingan bisa mengunjungi laman atau website milik Kejati. Kami memberi apresiasi berbagai inovasi yang telah di hadirkan oleh Kejati yang mempercepat pemberian layanan kepada masyarakat Jawa Timur, " terangnya. 

    Terkait penggunaan vaksin PMK lokal yang dilakukan oleh Pusvetma, Emil menegaskan akan terus mendukung dan mendorong agar bisa segera digunakan dan dimanfaatkan oleh para peternak guna memutus rantai penyebaran virus. 

    "Kita akan memberikan dukungan penuh kepada Pusvetma. Dalam proses uji sampling akan difasilitasi oleh Pemprov Jatim semaksimal mungkin. Insyallah Bulan Agustus akan mulai diterapkan secara terbatas, " jelasnya. 

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, bahwa kehadiran Plt. Gubernur untuk bertukar pikiran terkait penanganan PMK di Jatim pasca terbitnya Irmendagri Nomor 2 Tahun 2022. 

    Mia menjelaskan bahwa, banyak dari para bupati/walikota di Jatim yang merasa kesulitan dalam memproses penggunaan dana BTT utamanya penanganan PMK. 

    "Allhamdulillah sudah ada payung hukumnya berdasarkan Irmendagri sehingga kami di Kejaksaan bisa lebih mudah dalam memberikan pendampingan kepada kabupaten/kota yang akan melaksanakan kegiatan penanganan PMK, " urainya. 

    "Kehadiran Pak Emil sangatlah Gerak Cepat (gercep) dengan berkonsultasi kepada kami dan bersama sama mengawal lewat pendampingan penggunaan BTT bagi penanganan PMK di Jawa Timur, " tutupnya. (red)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    BRI Branch Office Barabai Selenggarakan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Robot ITS Juarai Laga Internasional...

    Berita terkait