SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembalikan menggelar sidang lanjutan kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank Jatim Cabang Batu dengan Terdakwa Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto dan Fredy Nugroho Sasongko, Rabu (8/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang hadir dalam persidangan yakni Silfana Chairini, SH.MH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu dan Alfadi Hasiholan, SH Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang menangani Perkara keempat Terdakwa yakni Marper Pandiangan, SH.MH selaku Ketua Majelis, Poster Sitorus, SH.MH selaku Hakim Anggota dan Abdul Gani, SH.MH Selaku Hakim anggota dan Keempat terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum masing masing yakni Terdakwa Wahyu Prasetyawan didampingi Penasehat Hukum Sulianto, SH Terdakwa Fredy Nugroho Sasongko didampingi Penasehat Hukum Arlisah, SH. Terdakwa Jonny Suprapto didampingi Penasehat Hukum Dr. Broto Suwiryo, SH.M.Hum dan Terdakwa Fajar didampingi Penasehat Hukum Teguh Widianto, SH.
Perlu diketahui kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH dalam keterangannya, Jum'at (10/2) mengatakan keempat Terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Keempat Terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 5.895.589.332, 73 (Lima miliar delapan ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah koma tujuh puluh tiga sen).
Sidang dibuka pukul 13.30 WIB dengan agenda Sidang pemeriksaan 2 orang Saksi yakni Saksi Erman selaku komisaris PT. Bintang Wahana Tata dan Saksi Fela Cinkita selaku Staf Admin Keuangan PT. Bintang Wahana Tata
Para Saksi intinya menerangkan bahwa terkait pinjam bendera (Pinjam Perusahaan) yang dilakukan oleh PT Aditama Global Mandiri yang mana direktur PT. Aditama Global Mandiri adalah Terdakwa Jonny Suprapto dan para saksi juga menerangkan terkait dana yang ditransfer oleh Terdakwa Wahyu Prasetyawan ke Rekening PT. Bintang Wahana Tata yang digunakan untuk hutang piutang PT. Bintang Wahana Tata untuk proyek pembangunan tahun 2019 dimana uang tersebut berasal dari uang termin proyek yang seharusnya dilakukan pemblokiran. Selanjutnya, saksi Erman juga menerangkan bahwa adanya kerjasama antara Terdakwa Wahyu Prasetyawan dengan Terdakwa Fajar terkait dengan pembangunan perumahan di depan Polres Batu.
Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2023 dengan Agenda yakni Pemeriksaan Saksi, " pungkas Edi Sutomo. (Jon)