Tim Tabur Kejati Jawa Timur Tangkap Buron Kasus Penipuan di Sibolga

    Tim Tabur Kejati Jawa Timur Tangkap Buron Kasus Penipuan di Sibolga

    SURABAYA - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Jatim yang di Pimpin Kasi E, Andrianto BS, SH., MH., dengan dukungan oleh organik Intelijen Kejari Sibolga menangkap seorang buronan atas nama Charlie Joel A.B. Situmeang. Dia merupakan terpidana kasus penipuan yang berstatus DPO Kejari Pacitan.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum
    Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman, SH. MH., mengatakan, penangkapan terhadap terpidana yang sudah berstatus DPO Kejari Pacitan atas nama Charlie Joel A.B. Situmeang dilakukan pada hari ini Kamis (1/12/2022) sekira pukul 15.30 WIB di Kantor Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Sibolga - Sumatera Utara.

    "Tim Tangkap Buronan Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pacitan, " ujar Fathur kepada wartaadhyaksa.com .

    Penangkapan terpidana CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG merupakan pelaksanaan  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor : Print-592/M.5.39/Eoh.3/11/2022 tanggal 28 November 2022. 

    Adapun Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 29.K/Pid/2012 tanggal 21 Maret 2012 menyatakan bahwa :
    Terdakwa CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG terbukti bersalah melakukan tindak pidana "PENIPUAN". Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG dengan pidana penjara selama 1 tahun.

    "Terpidana Charlie Joel A.B. Situmeang diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang, " kata Kasipenkum.

    Bahwa kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terpidana CHARLIE JOEL A.B. SITUMEANG terjadi pada bulan Nopember 2010 bertempat di toko bangunan Pelangi Jl. P.B Sudirman Kab. Pacitan dengan cara terpidana menyerahkan Cek Kosong kepada Saksi Korban Hj. LATIFAH yang mengakibatkan Saksi (Korban) Hj. LATIFAH mengalami kerugian sebesar Rp.100 juta.

    Setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan pengecekan kesehatan,  selanjutnya  terpidana dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Pacitan (Adif CW, SH)  di Lapas Kab. Tapanuli Tengah dengan pengawalan Tim Tabur dan Tim Kejari Sibolga, " ungkap Fathur. (Jon)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Disabilitas Internasional,...

    Artikel Berikutnya

    Pangdam V/Brawijaya Meninjau Kesiapan Operasi...

    Berita terkait